Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menetapkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 hingga 31 Mei 2020 di kota setempat.

"Setelah menceritakan kebijakan pemerintah pusat, kemudian juga penetapan tanggap darurat nasional hingga 30 Mei, maka PSBB tahap 3 di Banjarmasin akan kita perpanjang hanya 10 hari saja, yakni sampai tanggal 31 Mei 2020," ujarnya dalam keterangan pers Kamis malam.

Menurut dia, penerapan PSBB tahap 2 yang berakhir pada 21 Mei ini disambung kembali hingga 31 Mei 2020 dengan harapan bisa mendeteksi angka penularan di lapangan terkait virus COVID-19 ini.

Dia juga berharap, dengan diperpanjang penerapan PSBB ini, ketaatan masyarakat akan lebih meningkat untuk mengikuti aturan dalam protap kesehatan agar terhindar dari investasi virus COVID-19.

Ibnu Sina juga menyatakan, pada penerapan PSBB tahap tiga ini akan lebih disempurnakan lagi, diantaranya memberdayakan RT dan RW sesuai pada pasal 18 di Perwali untuk pelaksanaan PSBB di kota ini.

"Dalam PSBB ini akan diterapkan PSBB bersekala kecil di tingkatkan, kita minta partisipasi masyarakat lebih banyak lagi," paparnya.

Termasuk, tuturnya, pada setiap komplek perumahan agar membatasi keluar masuk, apalagi orang dari luar, agar tidak bebas.

"Saya juga meminta camat dan lurah atau Babinkamtibmas untuk memberdayakan masyarakat agar semua menjaga masing-masing wilayahnya," tutur Ibnu Sina.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020