Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhammad Hilman optimistis usul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial pada enam kecamatan yang diajukan kepada Menteri Kesehatan, disetujui.

"Usulan PSBB bersama Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala yang difasilitasi Pemprov Kalsel sudah disampaikan ke Menkes dan kami optimistis disetujui," ujarnya di Kota Martapura, Jumat. 

Hal ini disampaikannya pada video conference Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Banjar bersama Jurnalis Banjar yang digelar rutin tiga kali seminggu dalam rangka penyampaian informasi COVID-19. 

Menurut dia, beberapa persyaratan harus dilengkapi dan diperbaiki sesuai arahan dari Pemprov Kalsel sehingga bisa memenuhi persyaratan yang diinginkan Kemenkes RI dalam rangka pembatasan sosial tersebut. 

Ditekankan, Pemkab Banjar telah mempersiapkan diri memberlakukan PSBB dan diharapkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, pembatasan gerakan masyarakat antarwilayah itu sudah selesai dilaksanakan.

"Persiapan sudah dilakukan seperti dua pusat karantina yaitu Guest House Sultan Sulaiman di Martapura dan Pusat Sumber Belajar Bersama Kemenag Banjar di Indrasari kapasitas 45 kamar dan 70 bed," ungkapnya. 

Kemudian, Jaring Pengaman Sosial Pemkab Banjar sudah melakukan verifikasi dan validasi data melibatkan Camat, TKSK, Babinsa dan personel Babinkamtibmas, total 30.100 KK akan menerima bantuan pangan.

"Data 30 ribu KK lebih itu bukan penerima bantuan pangan maupun BLT dari Kemensos RI, tetapi adalah data keluarga rentan miskin yang terdampak COVID-19 sehingga perlu diberikan bantuan," ujar dia. 

Dikatakan, Pemkab Banjar sudah menyiapkan 30 ribu lebih paket sembako yang akan dibagikan pada 6 kecamatan dan penyediaan bantuan pangan melibatkan dunia usaha di kabupaten setempat.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020