Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru saling dukung dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya percepatan penanganan COVID-19. 

Diketahui dua daerah bertetangga itu sudah menyampaikan usul terkait pembatasan sosial kepada Menteri Kesehatan RI sehingga menunggu keputusan apakah disetujui atau tidak langkah penanganan virus Corona itu. 

Saling dukung tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi pengamanan pelaksanaan PSBB) di Aula Barakat, Setda Banjar di Martapura, Jumat yang dipimpin Sekretaris Daerah Banjar Mokhamad Hilman.

Rakor diikuti Dandim 1006/Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, kejaksaan, perwakilan TNI serta pimpinan dinas dan intansi terkait. 

"Tujuan PSBB adalah membatasi pergerakan masyarakat agar tidak saling memasuki suatu kawasan guna memutus rantai penyebaran Virus Corona sehingga dua daerah harus saling mendukung," ujar Hilman. 

Ia menegaskan, rakor ini merupakan langkah menyamakan persepsi dan membagi penugasan PSBB sehingga kedua wilayah dapat melaksanakan secara baik dan tertib serta dipatuhi seluruh komponen masyarakat. 

Menurut dia, khusus di Kabupaten Banjar akan disiapkan dua tempat karantina bagi penderita COVID-19 yakni di Guest House Sultan Sulaiman dan di Sanggar Kegiatan Belajar di Indrasari, Martapura Kota. 

Sekda Banjarbaru Said Abdullah yang diwakili Kepala Pelaksana Harian BPBD Banjarbaru M Zaini mengatakan, Pemkot Banjarbaru mendukung pemberlakuan PSBB meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

"Dua daerah berbatasan langsung dan saling terkait sehingga PSBB hanya akan efektif jika saling mendukung dan kami masih menunggu surat persetujuan Menteri Kesehatan atas usulan PSBB," ujar dia. 

Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Banjar Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan, pengamanan didukung satuan tugas saling berkoordinasi antardua wilayah dan ditentukan titik koordinat batas-batas wilayah.

"Satgas pengamanan menjalankan tugas perbatasan dua wilayah dan pengamanan jaring sosial disamping ketertiban masyarakat yang didukung personel gabungan dari Kabupaten Banjar dan Banjarbaru," katanya. 

Pemberlakukan PSBB di Kabupaten Banjar meliputi enam kecamatan, yaitu Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Tatah Makmur, Martapura Kota dan Martapura Timur sedangkan Kota Banjarbaru meliputi keseluruhan.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020