Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews.Kalsel) - Seorang ibu pelaku pembunuh anak kandung sendiri yang berdasarkan hasil tes kejiwaan, terbukti mengalami gangguan kejiwaaan sejak kecil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, pelaku tersebut untuk langkah awal memang sudah dilakukan tes kejiwaan.

Dari tes tersebut, penyidik bisa mengetahui, pelaku memang mengalami gangguan jiwa dan di indikasikan gangguan jiwa yang dialami bersifat permanen.

Indikasi itu bisa dilihat, dari keterangan dan hasil tes kejiwaan, yang bersangkutan memang sudah sejak kecil mengalami gangguan jiwa.

"Hasil dari tes kejiwaan itu, pelaku mengalami gangguan jiwa yang dikenal dengan jenis Schazofrenia atau kehilangan fungsi sosial, sehingga kita harus melakukan observasi ke rumah sakit jiwa," terangnya kepada Antara.

Untuk observasi, pelaku tersebut akan dilakukan dan menjalani pengobatan di rumah sakit Anshari Saleh Banjarmasin yang berlokasi di jalan Hasan Basri Kayu Tangi Ujung Banjarmasin Utara.

Diketahui, pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berumur 2 tahun itu, bernama Delvi Anggar Kusumarani (26) pelaku, warga jalan Padat Karya Komplek Herlina Blok Teratai Rt 25 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Sedangkan untuk korban yang juga anak kandungnya sendiri, dan meninggal dunia dengan dugaan 15 kali tusukan dilakukan oleh tersangka itu diketahui bernama Maya Medika Wati (2) korban.

Kejadian pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku pada Jumat (24/1) siang, sekitar pukul 14.30, dan kejadian itu baru diketahui keluarganya sekitar 16.00 wita, dan balita tersebut sudah bersimbah darah diatas tempat tidur.

Kasus tersebut, saat ini sedang ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna kelanjutan penyidikan dan proses hukum nantinya terhadap pelaku.

Ibu yang diduga ada kelainan jiwa itu dan dengan tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin dan digabung dengan tahanan wanita lainnya.

Dikatakan, atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP atau UU Perlindungan Anak, dikarenakan korban masih berumur bawah lima tahun (Balita), demikian Afner. 

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014