Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Taufik Rivani, menyatakan, 250 perusahaan di Kotabaru sudah mulai menerapkan Uang Minimum Provinsi (UMP) yang baru.


"Kenaikan UMP yang besarnya kisaran 21 persen dan mulai diberlakukan awal 2014, merupakan hadiah bagi karyawan perusahaan," kata Taufik, di Kotabaru, Selasa.

Kenaikan UMP di Kalsel, merupakan kenaikan upah tertinggi di Indonesia, di mana daerah lain kenaikan UMP-nya cukup berfariasi, melihat kondisi perekonomian dan potensi daerah masing-masing.

Sebelum kenaikan menjadi Rp1.620.000, upah minimum provinsi Kalsel yang lama ditetapkan sebesar Rp1.337.500.

UMP baru tersebut mulai diberlakukan Januari 2014 secara serempak di Kalimantan Selatan, tidak terkecuali di 250 perusahaan di Kotabaru.

Ia berharap, dengan kenaikan UMP 21 persen tersebut karyawan, atau buruh akan hidup lebih sejahtera, dan tidak akan ada unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah seperti yang terjadi di daerah lain.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial, upah karyawan di perusahaan Kotabaru, sebenarnya lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Kalsel.

"Jadi tidak ada masalah dengan pemberlakukan UMP baru tersebut, karena upah buruh di Kotabaru kenyataanya sudah diatas," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Selatan Sadin Sasau, mengatakan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kalimantan Selatan memastikan tidak akan turun ke jalan melakukan demo untuk menuntut kenaikan upah kepada perusahaan melalui pemerintah.

  "Karena pemerintah provinsi sudah menetapkan upah baru sebesar Rp1.620.000, atau naik sekitar 20 persen dari Rp1.337.500," kata Sadin   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014