Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin,  (Antaranews.Kalsel) - Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2014 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, empat di antaranya memiliki dana kampanye awal (tahap pertama) terbesar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST Akhmad Fakhruddin, Sabtu mengungkapkan, empat parpol tingkat kabupaten tersebut yang memiliki dana kampanye awal terbesar, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) Rp229.970.000,-.

Kemudian Partai Golkar Rp145.799.500, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp139.259.500, dan Partai Demokrat Rp51.850.000, selebihnya atau parpol lain hanya berkisar antara Rp1 juta sampai Rp20 juta.

"Besaran dana kampanye awal (tahap pertama) itu, berdasarkan pelaporan dari masing-masing parpol yang batas akhir penyampaian laporan tersebut 27 Desember 2013," ungkapnya menjawab Antara Kalsel lewat telepon selular.

"Laporan dana kampanye itu merupakan periode pertama, yaitu Januari - 27 Desember 2013, sedangkan laporan periode kedua (28 Desember 2013 - 2 Maret 2014) batas akhir penyerahan (termasuk hasil audit) 2 Maret 2014," lanjutnya.

Ia menerangkan, sesuai pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, sebelum digunakan sebagai dana kampanye, parpol itu wajib membuat rekening khusus, atas nama ketua dan bendahara partai tersebut.

"Baik sumbangan dari pihak ketiga maupun dari calon anggota legislatif (caleg) harus masuk rekening khusus partai tersebut. Rekening khusus itu harus pula dilaporkan ke KPU," tandasnya.

"Memang dari penglaman selama ini, ada parpol yang sudah terlanjur menggunakan dana kampanye tersebut, baru masuk dalam rekening parpol," lanjutnya di Barabai, ibu kota HST (165 km utara Banjarmasin).

Ia berharap, semua parpol, termasuk para calegnya agar mematuhi PKPU, supaya jangan sampai kena sanksi, seperti diskkualifikasi, walau yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD HST periode 2014 - 2018.

"Sebab, sesuai ketentuan, tidak menutup kemungkinan seseorang yang terpilih menjadi anggota legislatif kena sanksi diskualifikasi, jika yang bersangkutan tidak melaporkan dana kampanye," demikian Fakhruddin.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014