Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina memutuskan melarang para pejabat untuk ke luar kota terhitung sejak 17 Maret hingga 14 hari kedepan.

Ibnu Sina dalam jumpa pers di Balaikota Banjarmasin, Selasa, menegaskan, untuk mengantisipasi merebaknya virus Covid-19, para pejabat di lingkungan pemerintah kota tidak diizinkan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

"Ini sebagai upaya kita untuk memutus mata rantai merebaknya virus Corona, hingga tidak menyebar kepada anak-anak kita dan orang lain," ujarnya.

Sehingga keputusan diambil pula dalam surat edaran pemerintah kota yang ditandatanganinya, untuk tamu dari luar daerah ke pemerintah kota juga tidak diterima.

Bagi warga Banjarmasin yang saat ini berada di luar daerah, apalagi yang ditetapkan daerah susfec, di minta untuk melakukan karantina diri, menghindari sementara untuk berintraksi.

"Jadi kami menghimbau, siapapun yang pulang dari daerah positif susfec, termasuk Jakarta, harus berupaya untuk mengkarantina diri sendiri, artinya meyakini jangan sampai terjadi sesuatu, senantiasa steril, mengurangi kontak," ujarnya.

Karena dipahami, ucap Ibnu Sina, saat melewati bandara bisa saja terjadi sesuatu terpapar virus itu, hingga semuanya harus waspada tinggi, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Jika misalnya ada gejala, jangan malu-malu memeriksakan diri, sebelum menyebabkan penularan ke lain," ujarnya.

Dia menyatakan, saat ini, Kota Banjarmasin masih negatif terpaparnya virus Corona, sehingga semua dapat menjaga itu, hingga harus melakukan hidup sehat, bersih dan melaksanakan sesuai anjuran untuk menghindari penularan virus tersebut.

Meski belum ditemukan adanya kasus positif virus Covid-19 tersebut, namun sesuai arahan pemerintah provinsi melalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kota Banjarmasin dinyatakan statusnya siaga darurat.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020