Balai Karantina Banjarmasin meminta jasa pengiriman hasil pertanian untuk menguasai aturan baru, yakni, aturan terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan, karena dalam aturan baru ini ada sanksi pidana yang berat bagi pelanggarnya.
Kepala Balai Karantina Kelas 1 Banjarmasin Achmad Gazali dalam acara sosialisasi Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan tersebut di Golden Tulip Banjarmasin, Rabu, menyatakan, ada perbedaan aturan lama dengan aturan baru ini, bahkan terkait sanksi pidana.
Di mana pada undang-undang baru ini, ungkap dia, bagi pelanggarnya dapat dipidana penjarra selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar.
"Kita bukan ingin menakut-nakuti atau memenjarakan masyarakat, ini aturan yang harus semua jadi perhatian, karena tujuannya untuk melindungi kekayaan alam kita, sebagaimana tema kita ini, maju pertanian Indonesia maju, mandiri dan moderen," ujarnya.
Dikatakan Achmad Gazali, bahwa undang-undang lama atau UU nomor 16 tahun 1992 terkait karantina ini sudah tidak bisa menjawab perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, informasi, juga kecepatan arus perdagangan yang dinamis, dan aturan yang berhubungan dengan internasional.
Memang, aku dia, tugas pihaknya di karantina menjadi bertambah berat dengan aturan baru ini, karena tidak hanya mengawasi tugas pokok, tapi juga mengawasi keamanan pangan, peredaran hewan liar, langka, termasuk tumbuhan.
"Dulukan kita hanya mengawasi kesehatan saja, sekarang bisa segalanya, tentunya dengan kerjasama instansi lain," tuturnya.
Menurut dia, sosialisasi yang dilaksanakan saat ini dihadiri pula instansi terkait tersebut, seperti dari bea cukai, imigrasi, bandara, kepolisian, para jasa pengiriman, baik pengekspor hasil pertanian lainnya.
Dikatakan dia, dalam undang-undang baru ini tentunya menjadi jelas bagi pihak jasa pengiriman untuk masuk karantina bagi komoditas pertanian, apapun jenisnya.
Sehingga tidak ada lagi yang kurang jelas, hingga aturan waktu pun kini sudah jelas dalam proses karantina tersebut hanya tiga hari paling lama.
"Kalau dulukan bisa sampai 14 hari, ini juga diubah, eksekusi kita tidak berlama-lama, karena ini terkait hasil pertanian, perlu cepat," terangnya.
Achmad Gazali meyakinkan, tidak ada yang berat dalam proses karantina jika dilaksanakan dengan baik dan memenuhi aturan, bahkan dengan teknologi serba canggih ini, tidak perlu langsung berhadapan dengan petugas karantina.
"Sekarang minta pemeriksaan secara online saja bisa, dengan adanya aplikasi PPK online, dari rumah saja," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Balai Karantina Kelas 1 Banjarmasin Achmad Gazali dalam acara sosialisasi Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan tersebut di Golden Tulip Banjarmasin, Rabu, menyatakan, ada perbedaan aturan lama dengan aturan baru ini, bahkan terkait sanksi pidana.
Di mana pada undang-undang baru ini, ungkap dia, bagi pelanggarnya dapat dipidana penjarra selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar.
"Kita bukan ingin menakut-nakuti atau memenjarakan masyarakat, ini aturan yang harus semua jadi perhatian, karena tujuannya untuk melindungi kekayaan alam kita, sebagaimana tema kita ini, maju pertanian Indonesia maju, mandiri dan moderen," ujarnya.
Dikatakan Achmad Gazali, bahwa undang-undang lama atau UU nomor 16 tahun 1992 terkait karantina ini sudah tidak bisa menjawab perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, informasi, juga kecepatan arus perdagangan yang dinamis, dan aturan yang berhubungan dengan internasional.
Memang, aku dia, tugas pihaknya di karantina menjadi bertambah berat dengan aturan baru ini, karena tidak hanya mengawasi tugas pokok, tapi juga mengawasi keamanan pangan, peredaran hewan liar, langka, termasuk tumbuhan.
"Dulukan kita hanya mengawasi kesehatan saja, sekarang bisa segalanya, tentunya dengan kerjasama instansi lain," tuturnya.
Menurut dia, sosialisasi yang dilaksanakan saat ini dihadiri pula instansi terkait tersebut, seperti dari bea cukai, imigrasi, bandara, kepolisian, para jasa pengiriman, baik pengekspor hasil pertanian lainnya.
Dikatakan dia, dalam undang-undang baru ini tentunya menjadi jelas bagi pihak jasa pengiriman untuk masuk karantina bagi komoditas pertanian, apapun jenisnya.
Sehingga tidak ada lagi yang kurang jelas, hingga aturan waktu pun kini sudah jelas dalam proses karantina tersebut hanya tiga hari paling lama.
"Kalau dulukan bisa sampai 14 hari, ini juga diubah, eksekusi kita tidak berlama-lama, karena ini terkait hasil pertanian, perlu cepat," terangnya.
Achmad Gazali meyakinkan, tidak ada yang berat dalam proses karantina jika dilaksanakan dengan baik dan memenuhi aturan, bahkan dengan teknologi serba canggih ini, tidak perlu langsung berhadapan dengan petugas karantina.
"Sekarang minta pemeriksaan secara online saja bisa, dengan adanya aplikasi PPK online, dari rumah saja," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020