Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menetapkan seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan Kelayan B menjadi tersangka dalam tindak pidana narkotika.

"Memang benar, pengedar sabu-sabu itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya terus dilanjutkan," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Ganef Brigandono di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, tersangka dalam kasus mengedarkan dan memiliki sabu-sabu sebanyak 32 paket itu diketahui berinisial TZ alias Mizi (31) tidak bekerja, warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Kel. Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin selatan.

Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka TZ atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika, diancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Untuk diketahui, TZ diringkus pada Selasa (25/2) sore, sekitar pukul 17.50 WITA, tanpa perlawanan saat petugas menggerebek rumahnya.

Usai digerebek dan digeledah, akhirnya petugas menemukan barang bukti kejahatan tersangka TZ berupa 32 paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 4,73 gram yang disimpan di dalam laci lemari di dalam kamar pelaku.

"TZ ini merupakan target operasi kami dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2020 dan berhasil kami ringkus beserta barang bukti kejahatannya," tutur perwira pertama Polri itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020