Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (6/2).
KPK memanggil Ketua Umum DPP PAN itu sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
"Tanggal 30 Januari 2020 kami telah menyerahkan surat panggilan untuk Pak Zulkifli Hasan sebagai saksi. Saya kira surat panggilan itu sudah kami dilayangkan. Tanda terimanya sudah cukup, kita tunggu besok," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), Zulhas tidak memenuhi panggilan KPK.
"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai surat panggilannya tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya kami punya dokumennya, itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.
Ia pun mengharapkan Zulhas dapat memenuhi panggilan kedua dari lembaganya.
"Bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan rangkaian perbuatan kemudian rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," ujar Ali.
Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
KPK memanggil Ketua Umum DPP PAN itu sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
"Tanggal 30 Januari 2020 kami telah menyerahkan surat panggilan untuk Pak Zulkifli Hasan sebagai saksi. Saya kira surat panggilan itu sudah kami dilayangkan. Tanda terimanya sudah cukup, kita tunggu besok," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), Zulhas tidak memenuhi panggilan KPK.
"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai surat panggilannya tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya kami punya dokumennya, itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.
Ia pun mengharapkan Zulhas dapat memenuhi panggilan kedua dari lembaganya.
"Bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan rangkaian perbuatan kemudian rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," ujar Ali.
Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020