Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wijaya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Baca juga: DPR bakal minta keterangan pakar terkait Jiwasraya
Selain Suryanto, jaksa penyidik juga memeriksa 10 saksi lainnya, yakni Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian serta lima karyawan PT Hanson International Tbk.
Kelima karyawan PT Hanson International tersebut adalah Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, R.A. Hijrah Kurnia dan Esti Tanzil.
Sementara saksi dari Otoritas Jasa Keuangan yakni Halim Haryono.
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa dua saksi kasus Jiwasraya
Kemudian tiga saksi lainnya yakni Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan dan Arif Budiman.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Baca juga: DPR bakal minta keterangan pakar terkait Jiwasraya
Selain Suryanto, jaksa penyidik juga memeriksa 10 saksi lainnya, yakni Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian serta lima karyawan PT Hanson International Tbk.
Kelima karyawan PT Hanson International tersebut adalah Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, R.A. Hijrah Kurnia dan Esti Tanzil.
Sementara saksi dari Otoritas Jasa Keuangan yakni Halim Haryono.
Baca juga: Kejaksaan Agung periksa dua saksi kasus Jiwasraya
Kemudian tiga saksi lainnya yakni Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan dan Arif Budiman.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020