Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran pil ekstasi warna oranye berlogo "WB" sebanyak 118 butir.

"Ada dua tersangka berinisial AI (27) dan MA (39) yang kami tangkap sebagai pengedarnya. Sekarang masih dikembangkan jaringannya," terang Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Kamis.

Diketahui jika ekstasi berlogo "WB" pernah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga menembak mati pengedar bernama Herry Ignatius ketika ditangkap di Jalan Angkasa Raya 1, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat pada akhir Desember 2019. Ekstasi sebanyak 2.000 butir yang ditemukan polisi disinyalir akan diedarkan untuk pesta malam pergantian tahun di tempat hiburan.

Pengungkapan untuk dua pengedar ekstasi di Banjarmasin sendiri berawal dari ditangkapnya tersangka AI di Jalan Pekapuran Raya Kota Banjarmasin pada Senin (20/1) dengan barang bukti 99 butir ekstasi logo WB warna orange seberat 30,54 gram.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka didapat lagi 19 butir ekstasi logo WB dan enam butir ekstasi logo Superman.

Tak hanya pil gedek tersebut, tersangka ternyata juga pengedar sabu-sabu. Dimana polisi menemukan 14 paket sabu-sabu dengan berat kotor 66,71 gram.

"Hasil interogasi terhadap AI, dia dikendalikan oleh MA hingga MA juga ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," beber Andi mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020