Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dalam rapat paripurna akhir tahun.

Tujuh fraksi di dewan setempat menyetujui raperda ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah jelas Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Mustafa.

Rapat paripurna ke - 7 yang dipimpin Mustafa bersama Wakil Ketua Jurni dan Habib Muhammad Taufani Al Kaf ini sekaligus menutup masa sidang 2019.

"Tujuh fraksi telah menyetujui raperda retribusi parkir menjadi peraturan daerah," jelas Mustafa.

Salah satunya dari Fraksi PDIP yang disampaikan Supoyo  antara lain meminta eksekutif lebih mengoptimalkan potensi daerah guna peningkatan PAD.

Wakil Bupati Tabalong Mawardi menyampaikan Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum perlu dilakukan perubahan agar bisa mendongkrak pendapatan daerah.

"Pemungutan retribusi parkir nantinya melibatkan pihak ketiga yang profesional " jelas Mawardi.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019