Oleh Yose Rizal



Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan Undang-Undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di depan pejabat dinas dan instansi lingkup kabupaten dan kota se Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis.

"Sosialisasi ini bagian dari langkah-langkah persiapan untuk membangun infrastruktur pengatur, pembina dan pengawas LKM," ujar Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lain OJK M Ichsanuddin.

Ia mengatakan, amanat undang-undang LKM yang harus segera dilaksanakan adalah inventarisasi lembaga yang belum berbadan hukum dan sosialisasi undang-undang LKM.

Dijelaskan, inventarisasi LKM yang belum memiliki badan hukum sangat diperlukan untuk mengetahui jumlah sebenarnya LKM yang beroperasi dan membutuhkan pengawasan serta pembinaan pihak terkait.

"Sosialisasi diarahkan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku LKM maupun pemerintah kota dan kabupaten selaku pihak yang akan menerima pendelegasian wewenang pembinaan dan pengawasan LKM," ungkapnya.

Dijelaskan, pokok-pokok materi yang diatur dalam undang-undang LKM yakni kegiatan usaha lembaga meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Jasa yang dimaksud adalah pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat berupa pengelolaan simpanan, pemberian jasa konsultasi dan pengembangan usaha.

Bentuk badan hukum LKM adalah koperasi atau perseroan terbatas (PT). Jika PT maka sahamnya paling sedikit 60% dimiliki pemda baik kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.

Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Apabila pemerintah kabupaten/kota belum siap, maka OJK dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain yang ditunjuk," jelasnya.

Beberapa nara sumber memberikan materi dalam sosialisasi yang diikuti puluhan peserta yakni Prof. Dr. Ismet Ahmad dan Ir A P Andi Timo Pangerang, keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR.

Kemudian, Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Sapto Supono, Kasubag pengawasan lembaga keuangan lain OJK dan pemerhati LKM DR Iswiyati Rahayu MSi.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013