Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana bernama Alfian terkait kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2009 sampai 2014 di Kecamatan Murung Pudak.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi, di Tanjung, Sabtu, mengatakan eksekusi Alfian berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 449 Pidsus Tahun 2018.
"Putusan dari pengadilan itu turun pada 24 September dan eksekusi baru kami laksanakan," ujar Jhonson.
Dia menyatakan, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Maburai.
Terpidana Alfian diantar ke lapas pada Jumat (29/11) siang, sekitar pukul 12.00 WITA dan yang bersangkutan sangat kooperatif terhadap tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri Tabalong.
Baca juga: Koruptor Buronan Makassar Jeng Tang berhasil ditangkap
Baca juga: Kemenkumham dalami motif Setnov pelesiran di Padalarang
"Kami melayangkan surat kepada terpidana sehari sebelumnya untuk datang ke kejaksaan dan yang bersangkutan pun memenuhi panggilam tersebut," ujar Jhonson.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana menjalani hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Menurut keputusan Mahkamah Agung, Alfian terbukti secara bersama-sama dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas III Tanjung Herliandi membenarkan masuknya terpidana korupsi atas nama Alfian.
Sebelumnya, pihak dari Kejaksaan Negeri Tabalong juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asli Yakin terkait kasus yang sama.
Namun, putusan MA untuk Asli Yakin lebih ringan satu tahun, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca juga: Setnov dipindah ke Gunung Sindur karena kedapatan di Padalarang
Baca juga: Mantan Wamenkeu China Zhang Shaochun dipenjara 15 tahun, gratifikasi Rp140 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi, di Tanjung, Sabtu, mengatakan eksekusi Alfian berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 449 Pidsus Tahun 2018.
"Putusan dari pengadilan itu turun pada 24 September dan eksekusi baru kami laksanakan," ujar Jhonson.
Dia menyatakan, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Maburai.
Terpidana Alfian diantar ke lapas pada Jumat (29/11) siang, sekitar pukul 12.00 WITA dan yang bersangkutan sangat kooperatif terhadap tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri Tabalong.
Baca juga: Koruptor Buronan Makassar Jeng Tang berhasil ditangkap
Baca juga: Kemenkumham dalami motif Setnov pelesiran di Padalarang
"Kami melayangkan surat kepada terpidana sehari sebelumnya untuk datang ke kejaksaan dan yang bersangkutan pun memenuhi panggilam tersebut," ujar Jhonson.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana menjalani hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. Menurut keputusan Mahkamah Agung, Alfian terbukti secara bersama-sama dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas III Tanjung Herliandi membenarkan masuknya terpidana korupsi atas nama Alfian.
Sebelumnya, pihak dari Kejaksaan Negeri Tabalong juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asli Yakin terkait kasus yang sama.
Namun, putusan MA untuk Asli Yakin lebih ringan satu tahun, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca juga: Setnov dipindah ke Gunung Sindur karena kedapatan di Padalarang
Baca juga: Mantan Wamenkeu China Zhang Shaochun dipenjara 15 tahun, gratifikasi Rp140 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019