Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pelaksanaan Peratura Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 terkait larangan angkutan hasil tambang di jalan umum dinilai belum maksimal meskipun per tahun menghabiskan dana sosialisasi miliaran rupiah.

Penilaian itu disampaikan Ibnu Sina, anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, di sela-sela rapat kerja bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) provinsi setempat, di Banjarmasin, Rabu.

Karenanya, anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, minta penangguhan pengalokasian anggaran untuk pengawasan dan pelaksanaan Perda 3/2012 tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan, pekerjaan umum, serta pertambangan dan energi itu, Dishub Kominfo setempat kembali mengusulkan anggaran pengawasan dan pelaksanaan Perda 3/2012 sebesar Rp4,1 miliar pada APBD 2014.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2013, dana untuk pengawasan dan pelaksanaan Perda 3/2012 mendapat alokasi dari APBD provinsi setempat sebesar Rp4 miliar, ungkapnya.

"Namun sejak Perda 3 Tahun 2008 yang diubah atau direvisi dengan Perda 3/2012, tiap tahun mendapat alokasi bermiliar-miliar rupiah, untuk pengawasan dan pelaksanaan Perda tersebut, ternyata sampai saat ini pelaksanaannya belum maksimal atau tidak efektif," tandasnya.

"Jadi kesannya percuma pengucuran anggaran untuk pengawasan dan pelaksanaan Perda 3/2012, kalau pelanggaran terus terjadi, bahkan kelihatannya masih marak," lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) kampus Banjarbaru itu menyarankan, untuk mengawasan Perda 3/2012 tersebut mungkin cukup secara fungsional dari instansi terkait, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Berdasarkan konsep serta kesepakatan, pengawasan pelaksanaan Perda 2/2012 secara terpadu, dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain Korem 101/Antasari, kepolisiaan daerah bersama jajaran, serta Dishub Kominfo sendiri.

"Kita ingin tahu, sampai sejauhmana tingkat kedisiplinan serta kepedulian atau kepatuhan aparat terkait terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda 3/2012," demikian Ibnu Sina.

Rapat kerja selain bersama Dishub Kominfo, juga Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) provinsi setempat, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Puar Junaidi dari Partai Golkar.

Sedangkan agenda rapat kerja tersebut sebagai pembicaraan awal, untuk pembahasan lebih lanjut terhadap Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Rancangan APBD Kalsel tahun 2014.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013