PT Pertamina EP Aset 5 Tanjung Field menggelar pertemuan dengan warga Desa Pampanan Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong yang berada di sekitar lokasi pengeboran migas.

Pasca semburan gas liar pihak pertamina meminta warga membuat laporan bentuk kerugian baik material maupun non material.

"Pertamina berjanji memberikan santunan jika terbukti merugikan warga sekitar lokasi pengeboran," jelas Camat Pugaan Tajerianoor.

Dalam pertemuan ini pihak perusahaan diwakili Asisten Manager Legal and Relation PT Pertamina EP Aset 5 Tanjung Field Galih Pradikta Mochtar didampingi staf. Hadir pula perwakilan Polsek Pugaan, Danramil,

Baca juga: Sulteng kelebihan 8 persen kuota solar
Kejaksaan Negeri Tabalong dan aparat desa. Tajerianoor menambahkan hasil pertemuan, warga yang terkena dampak harus menyerahkan fotokopi kartu identitas dan Kartu Keluarga disertai jenis kerugian yang ditimbulkan dari semburan gas liar tersebut.

Kepala Desa Pampanan Ali Usa mengatakan pertemuan antara warga dan manajemen perusahaan berjalan lancar dan kondusif.

"Kami berharap pertamina bisa menepati janjinya membayar ganti rugi kepada warga yang terkena dampak," jelas Ali.
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)

Terpisah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel Firman Yusi mengatakan pasca kejadian ini pertamina harus memberi jaminan ke masyarakat kegiatan eksplorasi migas di Desa Pampanan ke depannya lebih aman.

 "Kejadian serupa jangan sampai terulang dan pertamina bisa memberikan edukasi ke masyarakat soal penanganan bencana sekitar lokasi pengeboran," jelas Firman.

Selain itu program tanggungjawab sosial pertamina di Desa Pampanan dan sekitarnya bisa lebih dioptimalkan ungkap wakil rakyat asal Kota Tanjung ini.

Baca juga: Pertamina alokasikan dana bantu pembudidaya ikan Kadaman
Baca juga: Pertamina ajak UMKM beralih ke Bright Gas
Baca juga: Pertamina ganti rugi tanaman terkena dampak pengeboran

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019