Sebanyak 24.496 pengendara terjaring razia Operasi Zebra Intan 2019 yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan dan Polres jajaran.

"Operasi Zebra selama 14 hari telah berakhir dan terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas dibanding operasi serupa tahun 2018," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel AKBP Pepen Supena di Banjarmasin, Kamis.

Pada tahun lalu, kata dia, jumlah pelanggaran yang dikenai tilang mencapai 15.851 kasus. Jika dibanding tahun ini, terjadi kenaikan sekitar 55 persen.

Adapun 7 sasaran pelanggaran prioritas plus 1 pelanggaran surat-surat kendaraan tercatat paling tinggi masih terkait dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu 10.023 tilang.

Kemudian pelanggaran penggunaan helm sebanyak 2.290 tilang, disusul pelanggaran pengendara di bawah umur (1.315) dan pelanggaran melawan arus (1.227).

Selanjutnya pelanggaran lampu isyarat khusus seperti strobe light dan rotator sebanyak 627 tilang, pelanggaran penggunaan handphone (415), pelanggaran batas kecepatan (107), berkendara di bawah pengaruh alkohol (58). Sedangkan jenis pelanggaran lain di luar sasaran prioritas ada 3.999 tilang.

Pepen mengakui, tingginya pelanggaran terhadap surat-surat karena masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membawa STNK dan memiliki SIM.

"Padahal dokumen legalitas seperti SIM saat berkendara ini sebagai syarat seseorang memiliki kompetensi berhak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Dalam hal ini termasuk anak di bawah umur jelas tak boleh mengemudi karena belum memiliki SIM. Begitu juga STNK guna memastikan bukan motor hasil curanmor dan sebagainya," kata Pepen mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto.
Polwan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel menegur pengendara yang tak menggunakan helm dengan benar. (antara/foto/firman)


Sedangkan untuk pelanggaran helm, kata Pepen, juga mengkhawatirkan. Pasalnya, helm adalah alat keselamatan sebagai pelindung kepala, sehingga fungsinya sangat vital bagi pengendara roda dua, seperti halnya sabuk keselamatan di mobil.

"Selain kondisi helm yang kebanyakan tidak SNI, penggunaannya juga kerap keliru. Tali pengikat sering tidak berfungsi sempurna atau justru pengemudi tidak memasangnya hingga berbunyi klik. Padahal tali pengikat ini berfungsi agar jika pengemudi terjatuh maka helmnya tidak terlepas dari kepala, sehingga mencegah fatalitas akibat kecelakaan," katanya.

Selama Operasi Zebra Intan 2019, menurut dia, terjadi 24 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia 12 orang dan luka berat 3 orang serta luka ringan 19 orang.

"Kejadian laka lantas umumnya karena faktor manusia atau kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Prinsipnya, kecelakaan hampir selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas pelaku atau korbannya," kata Pepen.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019