Kepolisian Sektor Mentewe Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan penggrebekan terhadap empat remaja pesta Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah "Pondok" atau tempat istirahat pekerja di perkebunan kelapa sawit Desa Rejosari.
Kapolsek Mentewe IPDA Anang Setyawan melalui Kanit Reskrim AIPDA Sahidin, di Batulicin, Jum'at mengatakan, penggrebekan terhadap empat pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di pondok tersebut sering dilakukan pesta narkoba.
"Berbekal informasi tersebut anggota polsek mantewe melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat langsung dilakukan penggrebekan," katanya.
Dia mengatakan, pihak polisi berhasil mengamankan pelaku ES (21), SP (26), KS (25) dan SP (46) Warga Tanah Bumbu bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 0,10 gram beserta bong atau alat hisap.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku kini ditetapkan sebagai tersangkan bahwa, siapapun yang membawa, menguasai, menyimpan, mengedarkan dan memakai Narkotika jenis sabu-sabu akan terjerat hukuman minimal lima tahun penjara.
Syahidin mengungkapkan, pihaknya sangat prihati dengan kondisi remaja saat ini yang kerap terjadi melakukan tindakan yang melanggar hukum khusunta pengguna sabu-sabu.
Bahkan empat tersangka tersebut yang berhasil kita amankan, sebagian statusnya ada yang masih pelajar.
"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khusunya bagi para orang tua agar selalu memberikan pendidikan karekater kapada anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan-pergaulan yang dapat menjerumuskan ke hukum, dan pendidikan paling penting adalah memberikan pemahaman tentang Agama," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolsek Mentewe IPDA Anang Setyawan melalui Kanit Reskrim AIPDA Sahidin, di Batulicin, Jum'at mengatakan, penggrebekan terhadap empat pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di pondok tersebut sering dilakukan pesta narkoba.
"Berbekal informasi tersebut anggota polsek mantewe melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang akurat langsung dilakukan penggrebekan," katanya.
Dia mengatakan, pihak polisi berhasil mengamankan pelaku ES (21), SP (26), KS (25) dan SP (46) Warga Tanah Bumbu bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 0,10 gram beserta bong atau alat hisap.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku kini ditetapkan sebagai tersangkan bahwa, siapapun yang membawa, menguasai, menyimpan, mengedarkan dan memakai Narkotika jenis sabu-sabu akan terjerat hukuman minimal lima tahun penjara.
Syahidin mengungkapkan, pihaknya sangat prihati dengan kondisi remaja saat ini yang kerap terjadi melakukan tindakan yang melanggar hukum khusunta pengguna sabu-sabu.
Bahkan empat tersangka tersebut yang berhasil kita amankan, sebagian statusnya ada yang masih pelajar.
"Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khusunya bagi para orang tua agar selalu memberikan pendidikan karekater kapada anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan-pergaulan yang dapat menjerumuskan ke hukum, dan pendidikan paling penting adalah memberikan pemahaman tentang Agama," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019