Komite Olahraga Nasional Indonèsia Kabupaten Tabalong telah menetapkan jadwal dan tata cara penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI menyusul mundurnya Ahmad Helmi setelah duduk sebagai anggota dewan setempat.

Ketua panitia penjaringan dan penyaringan Yurli Haspani mengatakan bakal calon ketua umum KONI wajib mendapat dukungan minimal 10 pengurus cabor.

 "Dukungan tertulis harus ditandatangani ketua dan sekretaris umum oleh tiap cabor," jelas Yurli. Hal ini disampaikan Yurli dalam jumpa pers terkait penjaringan Ketum KONI pengganti antar waktu 2019 - 2022.

 Selain Yurli hadir pula Sekretaris panitia penjaringan dan penyaringan Yothan Bamba bersama tiga anggota tim yakni Nopriansyah, Panca Daru Widyasto serta Winarti.

 Yothan menambahkan syarat dukungan minimal 10 pengurus cabor bertujuan agar bakal calon yang mengikuti penjaringan tidak terlalu banyak.

"Dengan total 32 cabor maka diperkirakan ada tiga bakal calon yang ikut penjaringan," jelas Yothan.

 Syarat lainnya bakal calon merupakan pengurus aktif KONI atau cabor Kabupaten Tabalong tanpa ketentuan minimal lama kepengurusan.

 Panitia penjaringan pun tidak menetapkan batas usia maksimal bagi bakal calon.

Terhitung mulai hari (Selasa, 29/10) ini panitia mengumumkan jadwal dan tata cara  penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI ke seluruh pengurus cabor.

Jadwal pengambilan formulir pendaftaran 31 September sampai 2 Nopember 2019 dan pengembalian formulir 4 sampai 6 Nopember 2019.

Selanjutnya panitia melakukan verifikasi berkas bakal calon pada 7 dan menetapkannya pada 11 Nopember 2019.

"Hasil kerja penjaringan dan penyaringan calon akan kita sampaikan pada musyawarah luar biasa 12 Nopember 2019," jelas Yurli.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019