Aktifitas penambangan batu bara di Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong menjadi sorotan masyarakat karena dituding ilegal.
Ironisnya batu bara yang diproduksi PT Bara Energi Santosa ini justru dijual ke pabrik semen milik PT Conch South Kalimantan.
"Penambangan batu bara milik PT BES memang ilegal dan dijual ke pabrik semen," jelas Kasi Pembangunan Kecamatan Upau Suriani.
Suriani pun berharap pihak berwenang bisa menertibkan kegiatan ilegal di wilayah tersebut karena kontribusinya ke masyarakat Upau belum ada.
Menurut satu sumber, PT BES sendiri baru beroperasi sekitar 2018 dan lokasi tambang berada di sekitar jalur conveyor milik PT Conch.
Aktifitas angkutan 'emas hitam' ini pun sempat menuai protes warga sekitar yang tinggal di lintasan pengangkutan.
Selanjutnya melalui pengelola Koperasi An Noor Desa Saradang meminta royalti sebesar Rp3.000 per ton kepada PT BES dan dibuat surat kesepakatan bersama.
"Royalti ini kami gunakan untuk kegiatan sosial seperti sumbangan kematian dan kebutuhan desa lainnya," ungkap Ketua Koperasi An Noor Aliani.
Namun pihak PT BES belum merealisasikan kesepakatan bersama tersebut sejak September 2018 sampai sekarang hingga berujung pengaduan ke Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin oleh Koperasi An Noor.
Sementara itu manajemen PT Conch sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan investor asal Tionghoa ini membeli batu bara ilegal karena pejabat yang berwenang berada di luar daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Ironisnya batu bara yang diproduksi PT Bara Energi Santosa ini justru dijual ke pabrik semen milik PT Conch South Kalimantan.
"Penambangan batu bara milik PT BES memang ilegal dan dijual ke pabrik semen," jelas Kasi Pembangunan Kecamatan Upau Suriani.
Suriani pun berharap pihak berwenang bisa menertibkan kegiatan ilegal di wilayah tersebut karena kontribusinya ke masyarakat Upau belum ada.
Menurut satu sumber, PT BES sendiri baru beroperasi sekitar 2018 dan lokasi tambang berada di sekitar jalur conveyor milik PT Conch.
Aktifitas angkutan 'emas hitam' ini pun sempat menuai protes warga sekitar yang tinggal di lintasan pengangkutan.
Selanjutnya melalui pengelola Koperasi An Noor Desa Saradang meminta royalti sebesar Rp3.000 per ton kepada PT BES dan dibuat surat kesepakatan bersama.
"Royalti ini kami gunakan untuk kegiatan sosial seperti sumbangan kematian dan kebutuhan desa lainnya," ungkap Ketua Koperasi An Noor Aliani.
Namun pihak PT BES belum merealisasikan kesepakatan bersama tersebut sejak September 2018 sampai sekarang hingga berujung pengaduan ke Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin oleh Koperasi An Noor.
Sementara itu manajemen PT Conch sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan investor asal Tionghoa ini membeli batu bara ilegal karena pejabat yang berwenang berada di luar daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019