Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan terus melakukan penertiban para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat yang mengendarai kendaraan bermotor karena masih banyak anak di bawah umur tersebut melanggar aturan lalu lintas.

"Hari ini anggota melakukan pemantauan di perempatan Jembatan RK Ilir Banjarmasin, ada beberapa pelajar SMP bermotor yang diamankan," terang Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto di Banjarmasin, Senin.

Muji menegaskan, penindakan terhadap pelajar berseragam biru putih itu akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi anak di bawah umur nekat mengemudi di jalan raya.

"Saya sudah perintahkan anggota gabungan Subdit Gakkum dan Satuan PJR melakukan patroli pada pagi hari saat pelajar mau menuju sekolah," bebernya.
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto. (antara/foto/firman)


Muji pun berharap, tindakan tegas berupa tilang dapat menimbulkan efek jera. Karena tak hanya sekadar tilang, petugas juga memanggil orang tua untuk membuat surat pernyataan yang diketahui pihak sekolah.

"Tujuan kami semata-mata demi kemanusiaan untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa agar tak jadi korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Diketahui anak yang duduk di bangku SMP sederajat dipastikan tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) lantaran belum berusia 17 tahun.

Untuk itulah, Muji tak ingin anak-anak di bawah umur yang notabene belum layak secara fisik dan mental untuk mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat menjadi celaka hanya gara-gara diizinkan oleh orangtuanya naik motor atau mobil.

Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Kalsel juga gencar melakukan sosialisasi untuk mengedukasi pelajar yang belum mengantongi SIM agar tak mengendarai kendaraan bermotor.

Seperti yang terlihat pada Senin pagi di MTs Negeri 2 Banjarmasin, Subdit Kamsel menggelar "Police Go School" dengan tema sosialisasi "No Driving under 17th".

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kalsel AKBP Dra Nina Rahmi yang memimpin kegiatan ke sekolah itu berharap, pihak sekolah melarang siswanya membawa kendaraan sendiri. Diharapkan pula pelajar bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas.

Warga sekolah juga diajak menggunakan Transportasi Sehat Merakyat (TSM), baik berjalan kaki, menggunakan sepeda ataupun naik angkutan umum. Karena selain sehat, TSM juga lebih murah dan hemat serta dapat mengurangi angka kecelakaan akibat penggunaan kendaraan pribadi yang semakin banyak memenuhi jalan raya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019