Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Kuala (Kesbangpol Batola), Kalimantan Selatan, Nor Ipani mengimbau semua warga untuk memasang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing.

Khusus kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dia meminta, selain memasang bendera juga  menambah spanduk standar yang sudah ditentukan ragam hiasan lainnya.

“Mengingat saat ini memasuki momentum HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI dan Idul Adha 1440 Hijriyah maka kita semua hendaknya berpartisipasi untuk menyemarakannya,” kata Nor Ipani saat menjadi Pembina Upacara Bendera di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (12/8).

Lelaki suka guyon itu juga  mengajak,  seluruh peserta upacara mulai para pelaksana, pejabat eselon IV, III, dan II untuk mendoakan para jemaah haji, terutama berasal dari Kabupaten Batola agar selalu sehat walafiat, diberikan kelancaran, kelapangan, memperoleh haji yang mabrur serta selamat hingga kembali ke tanah air.

Terkait dengan tugas pokok dan fungsi, Nor Ipani mengatakan, sesuai misi keempat Bupati Batola serta ketentuan yang mendasari, Badan Kesbangpol mendapat embanan amanat tugas koordinatif sekaligus wadah lembaga sekretariat.

Tugas koordinatif itu, terang dia, seperti Tim Kominda, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Tim Kewaspadaan Dini, Tim Koordinasi Pemantauan Perkembangan Politik, Pusat Pendidikan Wasbang, Tim Satuan Gugus Tugas Revolusi Mental, Tim Fasilitasi Bantuaan Keuangan Parpol, FKUB, FKDM, dan FPK.

Menyangkut Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan.

Kepala Badan Kesbangpol Batola menyebut, pihaknya telah melakukan tindakan tekanan terukur dalam rangka terlaksananya program strategis nasional seperti pengadaan lahan Pembangkit Listrik 30 MW di Kecamatan Tamban dan pelaksanaan HPS di Desa Jejangkit Timur Kecamatan Jejangkit, Desa Sinar Baru Kecamatan Mandastana, dan Desa Sungai Sahurai Kecamatan Rantau Badauh.

Sementara kegiatan pengamanan yang dilakukan berupa penanganan, jelas dia, harus terukur, sehingga upaya pendirian rumah ibadah yang tidak mendasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku seperti terjadi di Desa Sawahan dan Sungai Raya Kecamatan Cerbon dan Desa Sidomulyo Kecamatan Wanaraya.
 
Nor Ipani juga mengungkapkan, pekerjaan rutin yang harus ditangani Badan Kesbangpol tidak terlepas dari beberapa upaya seperti deteksi dini berbagai kemungkinan masalah yang menjadi pemicu konflik, melakukan pembahasan berbagai permasalahan menyangkut potensi konflik, melakukan langkah-langkah koordinatif dalam pencegahan dan penanganan potensi konflik, mendorong penyelesaian ke upaya mediasi hingga pada ranah pengadilan.


 

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019