Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Banjarmasin memusnahkan sekitar dua juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penangkapan pada 2012.
Kepala Sub Bagian Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Iwan Setyaboedhi di Banjarmasin, Kamis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil tangkapan pada 2012.
Pemusnahan itu dilakukan di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan tepatnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Madya Banjarmasin, di saksikan oleh polisi dan kepala TPA Basirih Banjarmasin pada Kamis (16/5) pagi sekitar pukul 09.30 wita.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya, rokok ilegal berbagai merek berjumlah 2.225.460 batang, pita cukai palsu berjumlah 612 keping, sparepart airsoft gun berjumlah 1 pasang.
Lanjutnya, dokumen impor tahun 1979-2000, dokumen ekspor yaitu pemberitahuan ekspor barang tahun 1979-2000, serta lainnya juga ikut dimusnahkan dalam acara tersebut.
Dikatakan, dasar pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No S-559/MK.6/2012 serta lainnya yang mana dasar hukum itu hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara.
Rokok ilegal itu melanggar pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang cukai, bahwa rokok hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Sedangkan untuk pelakunya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 54 Undang-Undang No 39 tahun 2007 atas perubahan Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang cukai yakni dipidana penjara palin sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar.
Terus dikatakan, sedangkan mempergunakan cukai palsu atau bekas dianggap melanggar ketentuan pasal 55 huruf c Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya peredaran rokok ilegal dari berbagai merk itu diperkirakan sebesar Rp 756.656.400 dan kedepannya pengawasan akan terus dan lebih ditingkatkan lagi," terangnya usai acara pemusnahan barang bukti.
Iwan juga mengatakan, kebanyakan pasokan rokok ilegal itu berasal dari pulau Jawa melalui jalur transportasi laut yang mereka anggap pengawasan jalur transporatsi laut masih lemah dan belum canggih,
Dijelaskan juga, pemasaran terhadap rokok-rokok berbagai merk dan statusnya ilegal itu, kebanyakan didaerah perkebunan atau daerah pinggiran Kota Banjarmasin,
"Semoga setiap tahunnya pelanggaran terhadap bea dan cukai itu bisa terus berkurang dan masyarakat mulai sadar hukum dan tidak pernah berpikir untuk melanggar aturan yang ada," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Banjarmasin memusnahkan sekitar dua juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penangkapan pada 2012.
Kepala Sub Bagian Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Iwan Setyaboedhi di Banjarmasin, Kamis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil tangkapan pada 2012.
Pemusnahan itu dilakukan di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan tepatnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Madya Banjarmasin, di saksikan oleh polisi dan kepala TPA Basirih Banjarmasin pada Kamis (16/5) pagi sekitar pukul 09.30 wita.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya, rokok ilegal berbagai merek berjumlah 2.225.460 batang, pita cukai palsu berjumlah 612 keping, sparepart airsoft gun berjumlah 1 pasang.
Lanjutnya, dokumen impor tahun 1979-2000, dokumen ekspor yaitu pemberitahuan ekspor barang tahun 1979-2000, serta lainnya juga ikut dimusnahkan dalam acara tersebut.
Dikatakan, dasar pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No S-559/MK.6/2012 serta lainnya yang mana dasar hukum itu hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara.
Rokok ilegal itu melanggar pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang cukai, bahwa rokok hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Sedangkan untuk pelakunya dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 54 Undang-Undang No 39 tahun 2007 atas perubahan Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang cukai yakni dipidana penjara palin sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar.
Terus dikatakan, sedangkan mempergunakan cukai palsu atau bekas dianggap melanggar ketentuan pasal 55 huruf c Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat adanya peredaran rokok ilegal dari berbagai merk itu diperkirakan sebesar Rp 756.656.400 dan kedepannya pengawasan akan terus dan lebih ditingkatkan lagi," terangnya usai acara pemusnahan barang bukti.
Iwan juga mengatakan, kebanyakan pasokan rokok ilegal itu berasal dari pulau Jawa melalui jalur transportasi laut yang mereka anggap pengawasan jalur transporatsi laut masih lemah dan belum canggih,
Dijelaskan juga, pemasaran terhadap rokok-rokok berbagai merk dan statusnya ilegal itu, kebanyakan didaerah perkebunan atau daerah pinggiran Kota Banjarmasin,
"Semoga setiap tahunnya pelanggaran terhadap bea dan cukai itu bisa terus berkurang dan masyarakat mulai sadar hukum dan tidak pernah berpikir untuk melanggar aturan yang ada," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013