Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, kembali memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan setempat dan satu orang diberhentikan sementara karena kasus Narkoba.

Soal tindakan tegas dalam penegakan disiplin bagi ASN, Pemerintahan Kabupaten Balangan tidak main-main, buktinya sejak  2017-2018 sebanyak kurang lebih enam ASN telah diberhentikan dengan tidak hormat, serta beberapa ASN dikenakan sanksi penurunan pangkat hingga pembebasan jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Balangan, Sufriannor melalui petugas Analisis Kepegawaian pada BKPPD Balangan Rahmad Arbain mengakui, jika pihaknya baru saja mengeluarkan surat pemecatan kepada salah satu ASN di lingkup Pemkab Balangan, Kamis (18/7).

Baca juga: Bupati tidak marah meski peserta apel gabungan ASN berkurang

"Untuk tahun 2019 ini, kita sudah memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat salah satu pegawai dan satu orang diberhentikan sementara, karena terlibat kasus narkoba,’’ ujar Arbain.

Khusus untuk yang dipecat, kata Arbain, yang bersangkutan masih berstatus CPNS sedangkan yang diberhentikan karena terlibat kasus narkoba bersetatus ASN.

Di tahun 2018, menurut Arbain, pihaknya juga mengeluarkan beberapa sanksi kepada para pegawai yang melanggar disiplin, di antaranya sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap satu orang pegawai dan sanksi penurunan pangkat kepada tiga orang pegawai.

Tahun sebelumnya lagi yakni tahun 2017, lanjut dia,  sebanyak delapan pegawai mendapat penjatuhan hukuman disiplin. Dari delapan ASN tersebut, lima di antaranya dipecat sedangkan dua lainnya mendapat hukuman penurunan pangkat dan satu lagi dibebaskan dari jabatan.

Baca juga: Dua skenario pemindahan ASN ke ibukota baru

“Penegakan disiplin berupa pemberian sanksi ini semuanya sesuai dengan peraturan yang ada,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Balangan H Ansharuddin juga menegaskan, akan selalu menjatuhkan sanksi berat kepada setiap ASN yang tidak disiplin.
Sanksi berat ini, kata Anshar, juga diberikan bagi oknum ASN yang terjerat masalah dengan hukum termasuk perihal kinerja.

khusus bagi ASN yang tersandung kasus hukum, menurut orang nomor satu di Bumi Sanggam ini, pihaknya akan menonaktifkan dulu sementara, sambil menunggu proses sanksi lanjutan sesuai aturan.

"Hukuman tegas akan kita berikan kepada siapa pun tanpa terkecuali, saya ingatkan kepada seluruh ASN masalah disiplin ini tidak ada istilah pandang bulu semua sama akan saya tindak sesuai aturan yang ada. Kita ingin kinerja pegawai sesuai harapan, makanya pembinaan dan pemberian saksi serta apresiasi dijalankan secara bersama-sama dan berimbang," pungkasnya.
Baca juga: Kebutuhan ASN 2019 sebanyak 254.173 orang, terbesar untuk daerah

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019