DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi Perda provinsi tersebut pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD  Burhanuddin di Banjarmasin, Senin.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Iskandar Zulkarnain mengatakan, melalui Perda tersebut diharapkan penyelenggaraan jasa konstruksi akan mampu meningkatkan  kualitas hasil pembangunan di Kalsel.

"Perda tersebut di antaranya menekankan upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM), seperti memberi pelatihan-pelatihan kepada penyelenggara jasa konstruksi," katanya.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut harus dikawal bersama, agar dalam pelaksanaannya berjalan maksimal.

Menurut dia, keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak hanya untuk penyelenggara, tetapi juga buat kepuasan bagi pengguna jasa konstruksi itu.

Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di provinsi yang kini berpenduduk  empat juta jiwa tersebut hampir satu tahun sejak penyampaian penjelasan Juni 2018 atau melalui proses panjang.

Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kalsel itu berasal dari eksekutif/Pemprov setempat bertujuan antara lain agar ke depan penyelenggaraan jasa konstruksi lebih baik lagi.
 

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019