Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengoptimalkan peran kecamatan  dengan membuat draf pedoman pelimpahan kewenangan dan peraturan bupati tentang pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.

Pada rapat koordinasi pembahasan draf tersebut di Auditorium Bupati setempat, Selasa (18/6), Staf Ahli Bupati HST, H M Yuserani mengemukakan, Perda itu bertujuan untuk mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan serta pelaksana tugas pembantuan.

Menurutnya, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) saat ini adalah penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan.

"PATEN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dikatakannya, peningkatan kualitas pelayanan ini terutama terlihat dari aspek waktu dan biaya pelayanan. 

"Melalui penyelenggaraan PATEN, lokasi kecamatan jelas lebih dekat relatif mudah dijangkau masyarakat bila dibandingkan dengan ibukota kabupaten dan waktu yang diperlukan juga menjadi lebih efektif," ujuarnya.

Selanjutnya pula, Kecamatan dapat menyelenggarakan PATEN setelah memenuhi sejumlah persyaratan yaitu subtantif, administratif dan teknis.

"Apabila ketiga persayaratan tersebut telah terpenuhi, maka Kecamatan itu dapat menyelenggarakan PATEN," kata Yuserani.

Pada rapat koordinasi itu turut dihadiri oleh Asisten bidang oemerintahan, H Ainur Rafiq, para Kabag, Kepala badan, Dinas, Kantor,  para Camat dan Lurah. 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019