Musisi yang juga terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo menyebutkan jika hakim telah mengabaikan fakta persidangan dalam mengambil keputusan, pada sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
"Kami menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Setahu saya ada tiga, tetapi kalau kurang nanti ditambahi oleh penasihat hukum saya," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menjelaskan, fakta yang pertama yaitu majelis hakim mengabaikan keterangan saksi ahli Teguh Afriadi dari Menkominfo selaku pembuat undang undang hukum informasi transaksi elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa harus ada subjek hukum yang menjadi korban, orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.
"Ini adalah keterangan saksi ahli yang membuat hukum undang undang ITE yang mengetahui syarat hukumnya apa. Yang dalam kesaksiannya harus ada subjek hukum supaya tidak mereka-reka. Ini yang dihina ini, yang dihina ini," katanya.
Kemudian yang kedua adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum sendiri, kata dia, yakni saksi ahli pidana Edy Jacobus, yang mengatakan ini dalam masalah penghinaan ringan.
"Bahwa menghina itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu," katanya.
Kemudian yang ketiga, kata dia, yang diketahui ada satu fakta yang disembunyikan yaitu yang melaporkan dirinya adalah pelaku persekusi dimana dalam fakta persidangan sudah dijelaskan jika mereka itu adalah pelaku persekusi.
"Menurut saya tiga hal ini yang disembunyikan dalam putusan," katanya.
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Kami menyesalkan majelis hakim yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Setahu saya ada tiga, tetapi kalau kurang nanti ditambahi oleh penasihat hukum saya," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menjelaskan, fakta yang pertama yaitu majelis hakim mengabaikan keterangan saksi ahli Teguh Afriadi dari Menkominfo selaku pembuat undang undang hukum informasi transaksi elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa harus ada subjek hukum yang menjadi korban, orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.
"Ini adalah keterangan saksi ahli yang membuat hukum undang undang ITE yang mengetahui syarat hukumnya apa. Yang dalam kesaksiannya harus ada subjek hukum supaya tidak mereka-reka. Ini yang dihina ini, yang dihina ini," katanya.
Kemudian yang kedua adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum sendiri, kata dia, yakni saksi ahli pidana Edy Jacobus, yang mengatakan ini dalam masalah penghinaan ringan.
"Bahwa menghina itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu," katanya.
Kemudian yang ketiga, kata dia, yang diketahui ada satu fakta yang disembunyikan yaitu yang melaporkan dirinya adalah pelaku persekusi dimana dalam fakta persidangan sudah dijelaskan jika mereka itu adalah pelaku persekusi.
"Menurut saya tiga hal ini yang disembunyikan dalam putusan," katanya.
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019