Tim tapal batas Tabalong melakukan kunjungan ke Desa Dambung Kecamatan Bintang Ara menyusul adanya pengaduan dari kepala desa setempat kalau pihak Barito Timur berencana membangun kantor desa baru di wilayah Tabalong.

Padahal Desa Dambung Raya masih berada di wilayah Kabupaten Tabalong mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1973 dan hingga kini belum ada perubahan atas keputusan tersebut.

Menurut Ketua Tim Drs Saberan dalam kunjungan ke Desa Dambung beberapa waktu lalu, membenarkan kalau pihak Barito Timur telah memasang plang di Desa Dambung bertuliskan rencana pembangunan kantor desa.

"Kita terpaksa mencabut plang kantor desa Dambung milik Baritt Timur karena lokasi yang ingin dibangun kantor desa berada di wilayah Desa Dambung Raya RT 1 yang masih bagian dari Tabalong," jelas Saberan.

Dalam kunjungannya, tim tapal batas yang beranggotakan dari tata pemerintahan, badan Kesbanglinmas, kepolisian, Kodim 1008/Tjg, dinas kehutanan dan kecamatan juga mensosialisasikan UU Tentang pembentukan delapan kabupaten di Kalimantan Tengah salah satunya Barito Timur sehingga masyarakat Desa Dambung mengerti kalau Barito Timur memang telah terbentuk dan merupakan pemekaran dari Barito Selatan.

Sementara itu dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri 11 tahun 1973 dalam persetujuan tata batas tahun 1982 disebutkan bahwa garis batas wilayah adalah menyusuri Sungai Tabalong Kiwa sampai Desa Muara Hutan Kumap.(mia/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011