Pe netapan zona pelabuhan harus sesuai rencana tata ruang wilayah atau RTRW yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah setempat, ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Iqbal Yudiannoor, di Banjarmasin, Selasa.


"Karena itu kita akan cari tahu pemberitaan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel H Mardani H Maming yang menyatakan, Angsana merupakan zona pelabuhan, bukan kawasan konservasi terumbu karang," kata dia saat berada di ruang kerjanya.

"Sebab sepengetahuan kami selama ini, kawasan terumbu karang di Bunati, Kecamatan Angsana tersebut, merupakan kawasan konservasi, sehingga tak boleh ada pelabuhan ataupun aktivitas lain yang bisa merusak kawasan itu," lanjutnya.

Namun politisi Partai Demokrat itu berpendapat, penyataan Bupati Tanbu mengenai Angsana sebagai zona pelabuhan tersebut, wajar-wajar saja dan merupakan haknya, bukan kewenangan DPRD Kalsel.

"Tapi perlu diketahui bersama, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, RTRW kabupaten/kota harus mengacu pada RTRW Provinsi setempat. Sementara RTRWP Kalsel 2012 - 2032 masih dalam pembahasan," tuturnya.

"Oleh karananya, walau RTRW Kabupaten Tanbu sudah ditetapkan, kalau nanti tak sesuai RTRWP Kalsel, maka harus dilakukan revisi atau penyesuaian. Sebab RTRW Kabupaten itu sendiri belum disahkan menjadi Perda," demikian Iqbal.

Sementara di Bunati Tanbu (sekitar 230 kilometer timur Banjarmasin) atau pada kawasan terumbu karang tersebut terdapat pelabuhan khusus (Pelsus) dari perusahaan pertambangan, untuk pengapalan batu bara.

Keberadaan Pelsus tersebut menjadi sorotan anggota Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, serta Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, perhubungan serta lingkungan hidup.

Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pecinta lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, juga menaruh perhatian serius terhadap persoalan terumbu karang Bunati tersebut.

Pasalnya kawasan terumbu karang Bunati mengalami kerusakan, bahkan terancam punah, diduga karena aktivitas Pelsus dengan pengapalan batu bara.

  Sedangkan terumbu karang merupakan sumber daya perikanan dan kelautan yang harus dijaga bersama kelestariannya, karena berkaitan dengan mata pencaharian dan kehidupan manusia, ujar Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah/D.
(T.KR-SHN/B/Y006/Y006) 19-02-2013 13:47:32

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013