Banjarmasin, (Antaranews kalsel) - Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, menyita 57 butir pil ekstasi jenis ineks dari tiga tersangka yang ditangkap di daerah ini.
"Ketiga pelaku yang diamankan atas nama Sapuan alias Jangkar (28), Herman (23) dan Muhammad Sajali alias Jali (18)," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, terungkapnya peredaran narkotika jenis ekstasi alias ineks itu bermula dari tertangkapnya Sapuan dan Herman di Jalan Ahmad Yani KM 4,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (23/9) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono di Banjarmasin melihat dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah digeledah, ditemukan tiga butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo bintang di kotak rokok dalam celana depan sebelah kanan milik Herman.
"Menurut keterangan keduanya, ineks didapat dari teman mereka Sajali selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkaplah tersangka ketiga," ucap Uski.
Terus dikatakannya, dari penggeledahan di tempat kos Sajali di Jalan Karang Melati RT20 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalsel, ditemukan 54 butir pil warna abu-abu berlogo bintang yang diduga narkotika jenis ineks.
Bahkan, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu pipet kaca dan 100 butir obat Carnophen atau Zenith.
"Atas sejumlah barang bukti itu, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu.
Polsekta Banjarmasin Timur Menyita 57 Butir Ekstasi
Minggu, 24 September 2017 15:59 WIB
Ketiga pelaku yang diamankan atas nama Sapuan alias Jangkar (28), Herman (23) dan Muhammad Sajali alias Jali (18),