Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu tertangkap tangan saat bertransaksi dengan menyerahkan sabu-sabu kepada petugas yang melakukan penyamaran sebagi pembeli dari barang haram tersebut.
"Tersangka yang kami tangkap itu berinisial Pl (32) diamankan saat berada di pinggir Jalan Pandu, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut Matsari, pelaku sudah lama dipantau dan masuk dalam target operasip karena diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Namun upaya pihaknya menciduk cukup sulit karena yang bersangkutan dikenal "licin" saat melakukan aksinya.
Polisi terus berusaha dan akhirnya tersangka pun dapat ditangkap petugas, saat pelaku yang juga Target Operasi (TO) itu menyanggupi mengantarkan sabu-sabu yang dipesan oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Saat ditangkap, polisi menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 0,32 gram yang dijual tersangka," ucap Matsari.
Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku yang beralamat di Jalan Pandu Gang 3 No 28 RT 018, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu dipastikan menyusul koleganya para pengedar di penjara.
Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengab Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat(1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pengedar Sabu-sabu Tertangkap Tangan Saat Bertransaksi
Senin, 18 September 2017 5:46 WIB
Tersangka yang kami tangkap itu berinisial Pl (32) diamankan saat berada di pinggir Jalan Pandu, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur,