"Pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret terhadap seorang wanita pada Senin (14/8)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, Korban Yepti Sivintan dijambret oleh pelaku Muhammad Taufik (25) saat melintas di Jalan Brigjen H Hasan Basry tepatnya di atas jembatan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Menurut keterangan korban, ungkap Anjar, pada saat korban melintas di TKP tiba-tiba dari arah belakang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis matic menyerempet korban yang kemudian pelaku menendang dan langsung menarik tas wanita yang dibawa korban.
Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, setelah itu korban langsung berteriak jambret, namun pelaku sudah kabur tancap gas.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lucet pada bagian lutut sebelah kiri, paha dan tangan sebelah kiri.
"Korban dibawa ke rumah sakit oleh warga dan mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000," beber Anjar.
Tim Buser Polsekta Banjarmasin Utara yang menerima laporan pun langsung bergerak bersama Timsus Bekantan mencari pelaku.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Lama Laut RT 008/001 Pasar Lama Kecamatan Banjarmasim Tengah dengam barang bukti empat buah tas, satu buah handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime dan uang tunai Rp 300.000," tutur alumni Akpol 1993 itu.