Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Perda No.8/2014 tentang rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanah Laut 2013-2018 ke DPRD setempat, Kamis (10/8).
"Perubahan RPJPD dan RPJMD hanya dpat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan menteri," ujar Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, pada rapat paripurna DPRD Tanah Laut, Kamis (10/8).
Selain itu, menurut dia, hasil pengendalian dan evaluasimenunjukan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri, terjadi perubahan yang mendasar dan merugikan kepentingan nasional.
"Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pasal 282 Peraturan Pemerintah No.8/2008, terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisi ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional," terangnya.
Pada pasal 283 PP No.8/2008, jelas dia, RPJPD dan RPJMD perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).
Terpisah, Ketua DPRD Tanah Laut Ahmad Yani mengatakan, DPRD Tanah Laut menyetujui Raperda Perubahan RPJMD No.8/2014 dibahas lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.
Pemkab Ajukan Raperda Perubahan RPJMD Tanah Laut
Kamis, 10 Agustus 2017 17:16 WIB