Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kota setempat mempertimbangkan untuk tempat olahraga masuk dalam bahagian yang diatur dalam peraturan ini.
Dijelaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut saat berada di gedung dewan kota, Senin, ada sebagian tempat olahraga di antaranya tempat permainan biliar dan lapangan golf dipertimbangkan masuk dalam aturan TDUP Kota Banjarmasin.
"Memang kita sangat teliti sekali untuk memasukkan tempat-tempat olahraga ini sebagai TDUP, untuk tidak terpaut dengan Perda keolahragaan atau hiburan yang sudah ada," ujar politisi PKS itu.
Sebagaimana tempat permainan biliar, terang Aliansyah, sudah diatur pula dalam Perda kebugaran atau keolahragaan, bahkan masuk pula di Perda terkait hiburan soal jam operasionalnya.
"Tapi tempat biliar ini dinilai keberadaannya memenuhi juga kepariwisata, karena menjadi tempat kunjungan orang banyak untuk santai sambil olahraga sekalian hiburan, hingga diusulkan perlu masuk dalam tanda daftar usaha kepariwisataan," ucapnya.
Apalagi, ujar Aliansyah, tempat biliar ini sangat menjamur di Kota Banjarmasin, hingga harus terdaftar resmi dalam dokumen pemerintahan kota sebagai tempat yang patut dikunjungi.
"Intinyakan Perda ini nantinya untuk mendata lengkap tempat-tempat usaha pariwisata agar terkontrol dengan baik di dinas pariwisata, tidak ada terkait retribusi," tegasnya.
Meski tidak ada retribusi, terang Aliansyah, namun tempat-tempat usaha yang memenuhi unsur menunjang kepariwisata wajib mengantongi rekomendasi dari dinas kepariwisataan apabila dioperasikan, kalau tidak tentu akan ada sanksi.
"Hal-hal yang normal saja, misalnya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin tempat usaha dan izin gangguan dan sebagianya," tuturnya.
Aliansyah mengungkapkan, pembahasan Raperda ini sudah memasuki rapat keempat dengan instnasi pemerintahan, rencananya ada 70 pasal didalamnya.
"Namun tetap dikoreksi juga target 70 pasal itu, baru sebanyak 50 pasal yang disetujui, dan pembahasannya menyertakan segala lapisan," ucapnya.
Dia menargetkan, tidak lama lagi Raperda ini akan dirampungkan, hingga dapat diparipurnakan untuk menjadi peraturan daerah yang berguna dimasa akan datang.
Raperda TDUP Pertimbangkan Untuk Tempat Olahraga
Selasa, 8 Agustus 2017 5:59 WIB