Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pengedar obat Zenith ditangkap Polsekta Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan, saat transaksi dengan pembeli di wilayah kota setempat.
"Tersangka ES (22) ditangkap saat bersama tiga calon pembeli obat Zenith, di Kecamatan Banjarmasin Timur," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, dalam penggeledahan di rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 1.400 butir obat Zenith serta uang tunai Rp1.845.000 dalam kantong plastik hitam dari rumah tersangka.
Kemudian ditemukan juga uang tunai Rp420.000 dalam tas yang diakui tersangka uang dan obat tersebut hasil dari penjualan obat Zenith.
"Tersangka terus mengakui menjual obat Zenith seharga Rp4.000 per butir dan setiap harinya laku terjual," kata Dese.
Pengedar obat terlarang yang telah dicabut izin edarnya tersebut memang sudah lama jadi target operasi petugas.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timuryono yang memimpin langsung melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menciduk tersangka saat melakukan transaksi dengan calon pembeli.
"Dengan barang bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
Pengedar Zenith Ditangkap Saat Transaksi Dengan Pembeli
Selasa, 8 Agustus 2017 5:53 WIB