"Semua gugatan yang diajukan penggugat saudara H Rahmatullah ke Pengadilan Negeri Rantau di tolak atau tidak dikabulkan, “ ucap Majelsi Hakim Sutiyono dengan tegas.
Dengan ditolaknya dan berakhirnya kasus ini maka pihak penggugat diminta membayar biaya frekuensi penanganan perkara sebesar Rp738 ribu.
Didalam sidang putusan tersebut, hakim Sutiyoni usai memutuskan tidak memberikan kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk memberikan jawaban apakah menerima atau tidak serta memikirkan putusan dari majelis hakim.
Kuasa Hukum Tergugat Asep Mulya Sumaperwata mengucapkan syukur alhamdulillah majelis hakim PN Rantau menolak semua gugatan yang dilayangkan penggugat yang tidak lain adalah anaknya tergugat.
"Dengan penolakan dari Majlis Hakim, artinya kasus ini selesai," ujarnya.
Ia pun berharap dengan adanya putusan dan selesainya kasus ini tentunya bisa kembali menjalin silaturrahmi antar anak dan orang tua agar bisa harmonis lagi.
"Insya Allah beliau H Darlan selaku orang tua H Rahmatullah akan lapang dada dan dengan rasa kasih sayang menerima kembalinya H Rahmatulah kepada orang tua," ujarnya.
Sementara itu kuasa Hukum penggugat Abdur Rahman, kami selaku penggugat merasa keberatan atas putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan yang kami ajukan. Karena mana salah satu poin penting yang menjadi gugatan kami yaitu pasal 9 dari akte pendirian perusahaan bahwa isinya terkait pemilihan pimpinan perusahan oleh ahli waris, apabila pendiri perusahaan meninggal dunia.
Dengan sudah diputuskannya gugatan kami di Pengadilan Negeri Rantau akan merencanakan melakun banding ke Pengadilan Tinggi.
"Hasil sidang ini akan kita sampaikan kembali kepada penggugat, biar beliau yang menentukan langkah selanjutnya," pungkasnya.