Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Mochamad Ali di Tanjung, Rabu, mengatakan penghentian penyidikan dikarenakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan tidak ada kerugian negara.
"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan tidak ada kerugian negara terkait dugaan korupsi lahan di Desa Maburai sehingga penyidikan kita hentikan," jelas Rizza.
Sedangkan sertifikat lahan yang sudah terlanjur dibagi-bagi oleh MS ke sejumlah pejabat telah diamankan.
Rizza menambahkan lahan yang sudah telanjur dijual oleh oknum pejabat juga akan diambil alih karena merupakan aset Dinas Perkebunan Provinsi Kalsel.
Sebelumnya MS dan dua lainnya yaitu BH dan SA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tabalong pada Januari 2017.
Sementara itu, tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2013 Yus telah ditahan Kejaksaan Negeri Tabalong.
"Tersangka Yus sudah kita tahan dan saat ini dititipkan ke rutan Tanjung," jelas Rizza.
Yus ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana bidang Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) pada tahun anggaran 2013.
Sebelumnya yang bersangkutan menjabat Kepala Seksi Produksi dan Hortikultura