Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan melalui rapat paripurna DPRD setempat mensahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Kamis (20/7).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta, Sekretaris Daerah Tanah Laut H Syahrian Nurdin, perwakilan Forkopimda Tanah Laut.
Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, telah ditetapkan dan disahkannya nya Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 tentunya akan melancarkan tugas-tugas Pemkab Tanah Laut.
"Ditetapkannya menjadi peraturan daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, maka dapat membantu pelaksaan pembangunan di Bumi Tuntung Pandang," ujarnya.
Selain itu, sebut dia, pelaksanaan APBD 2016 tentunya dapat berdampak pada kesejahteran masyarakat di daerah tersebut.
Dia berharap, opini wajar tanpa pengecualian yang telah diraih selama selama empat tahun berturut-turut dapat dipertahankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi.
Dewan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016
Jumat, 21 Juli 2017 16:05 WIB