Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan akan menjadikan kajian terhadap tatakelola atau tatakerja Dinas Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengemukakan itu sebelum rapat paripurna internal lembaga legislatif tersebut di Banjarmasin, Senin sebagai oleh-oleh studi komparasi ke Dinas Penanaman Modal Daerah Jawa Timur (Jatim).
Menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar sarjana dan magister hukum itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel atau dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Daerah (DPMD) setempat kemungkinan bisa mencontoh DPMD Jatim.
Ia menerangkan, cara kerja DPMD Jatim memberikan pelayanan perizinan satu pintu tidak di kantor provinsi, melaikan melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang terdapat pada kabupaten/kota.
"Namun untuk tanda tangan perizinan tersebut tetap oleh pihak berwenang pada kantor provinsi melalui sistem dalam jaringan (daring) atau on line," tutur pensiunan pegawai negeri sipil itu mengutip keterangan dari DPMD Jatim.
Penempatan UPTD DPMD pada kabupaten/kota di Jatim tersebut guna percepatan dan memudahkan pelayanan terhadap mereka yang membutuhkan perizinan, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut.
Ia berpendapat, kemungkinan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bisa mencontoh Jatim dalam memberikan pelayanan perizinan satu pintu, sehingga lebih mudah dan cepat, dengan tetap memperhatikan akurasi data.
"Kan selama ini di provinsi kita yang terdiri atas 13 kabupaten/kota belum ada UPTD DPMD, semua urusan perizinan pada kantor provinsi," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
"Dengan mencontoh Jatim, selain bisa lebih mudah dan cepat dalam urusan perizinan, kemungkinan dapat pula lebih meningkatkan penerimaan daerah atau pendapatan asili daerah (PAD)," demikian Suripno Sumas.
Dinas Penanaman Modal Jatim Jadi Kajian Kalsel
Selasa, 18 Juli 2017 6:37 WIB