Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Danau Panggang Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pencari ikan menggunakan alat setrum yang telah dilarang berdasarkan atauran Undang-Undang Perikanan.
"Pelaku berinisial RH (18) diamankan saat mencari ikan di wilayah perairan rawa-rawa Desa Longkong, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU, pada Rabu dini hari," kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Rabu.
Dia mengatakan, terungkapnya aksi mencari ikan dengan cara ilegal itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah perairan rawa-rawa Desa Longkong banyak penangkap ikan yang melakukan penangkapan dengan cara menggunakan alat setrum.
Menanggapi keresahan warga itu, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover, surveillance dan monitoring menggunakan jukung (kapal kecil) bermesin.
Kemudian pada saat hari penangkapan, petugas mengamankan pelaku yang tertangkap tangan sedang menyetrum ikan menggunakan arus listrik yang berasal dari mesin genset di atas perahu.
"Kami juga berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya seperti mesin Genset, alat setrum serta peralatan lainnya," ucalnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga Desa Longkong RT003, Kecamatan Danau Panggang dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 atahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Alam pun kembali mengingatkan warga agar tidak lagi menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh negara.
Bagi masyarakat, diimbau untuk pro aktif melapor jika mengetahui adanya oknum warga yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Polisi Tangkap Pencari Ikan Dengan Alat Setrum
Rabu, 12 Juli 2017 17:45 WIB
Pelaku berinisial RH (18) diamankan saat mencari ikan di wilayah perairan rawa-rawa Desa Longkong, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU, pada Rabu dini hari,