Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Burhanuddin mengatakan, kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) untuk berkonsulatasi tindak lanjut/pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 mengatur kedudukan keuangan pimpinan/anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," katanya usai menerima rombongan DPRD Tanbu yang dipimpin ketuanya H Supiansyah di Banjarmasin, Kamis.
Ia menerangkan, mereka (DPRD Tanbu) bermaksud membuat perda inisiatif yang berkaitan kedudukan keuangan pimpinan/anggota DPRD setempat dalam waktu segera sebagai pelaksanaan PP 18/2017.
"Pasalnya PP 18/2017 memberi batas waktu paling lama tiga bulan sesudah keluarnya PP tersebut masing-masing provinsi dan kabupaten/kota sudah membuat perda yang mengatur kenaikan keuangan pimpinan/anggota DPRD setempat," ujarnya.
"DPRD Tanbu tampaknya siap membuat perda tersebut sebagai perda inisiatif. Kalau itu terealisasi, berarti dari 13 kabupaten/kota di Kalsel Tanbu yang pertama membuat perda yang akan mengatur kenaikan keuangan pimpinan/anggota DPRD," lanjutnya.
Bahkan, tutur mantan Ketua DPRD Tanbu dua periode itu, DPRD Kalsel atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel baru dalam pembicaraan, belum membuat draf (konsep) raperda tersebut.
"Tetapi yang jelas pihak eksekutif/pemprov yang membuat konsep atau mengajukan raperda tersebut. Kita harapkan sebelum batas waktu berakhir perda itu sudah ada," demikian Burhanuddin.
Berdasarkan PP 18/2017 keuangan pimpinan/anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota bakal naik. Namun PP itu sendiri mengamanatkan kenaikan tersebut harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pada kesempatan terpisah Presiden Journalist Parliament Community (JPC) atau komunitas wartawan parlemen provinsi tersebut, Syamsuddin Hasan berharap, anggota dewan jangan cuma bangga dengan rencana kenaikan keuangan/penghasilan.
"Kenaikan penghasilan harus dibarengi peningkatan kinerja, jangan seperti belakangan pada rapat paripurna terkadang hampir seperdua lebih tidak hadir dari anggota DPRD Kalsel yang berjumlah 55 orang itu," ujar mantan aktivis kepemudaan dan kemahasiswaan tersebut.
Sebagai contoh ketika rapat paripiurna istimewa DPRD Kalsel, 14 Juni 2017 dengan kehadiran Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan RI dan gubernur setempat, wakil rakyat tingkat provinsi itu yang hadir hanya 26 orang.
"Memang rapat paripurna istimewa tidak berdasarkan tingkat kehadiran, tetapi sungguh memalukan anggota yang terhormat tersebut banyak tidak hadir," lanjut mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah itu.
Contoh yang baru terjadi, pada rapat Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kalsel, Kamis (15/6) hanya Ketua Pansus Misri Syarkawie yang berhadapan dengan eksekutif.
Ketidakhadiran anggota Pansus tersebut dengan berbagai alasan antara lain karena mau bertolak ke Jakarta untuk melaksanakan tugas Pansus lain. Padahal dalam jadwal tertera "keberangkatan keluar daerah sesudah rapat-rapat dewan" namun tidak mereka indahkan, demikian Syamsuddin Hasan.
Dewan Tanah Bumbu Konsultasi Ke DPRD Kalsel
Jumat, 16 Juni 2017 8:25 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 mengatur kedudukan keuangan pimpinan/anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota,