"Berkat koordinasi yang dilakukan Polsek Padang Batung dengan pihak keluarga pelaku akhirnya pada Kamis (15/6) sore pelaku mau menyerahkan diri," Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kabag OPS Kompol Heri Munanto di Kandangan.
Dikatakannya, sebelumnya tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap Jumberansyah (40), buruh pekerja pasir, warga Kaliring, yang mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit H. Hassan Basry Kandangan karena mengalami uka tebasan.
"Tersangka dan korban sedang bersantai di lokasi pemasiran tempat bekerja sambil berbincang - bincang namun karena ada kesalahpahaman dalam perbincangan membuat tersangka menjadi marah kepada korban sehingga terjadi pertikaian," katanya.
Terus dikatakannya, pertikaian itu sempat dilerai oleh Supian dan Ugi sesama pekerja buruh pasir, setelah dilerai tersangka pulang ke rumah menggunakan sepeda motor miliknya, dan tidak lama kemudia tersangka datang ke lokasi pertikaian dengan membawa parang.
Kemudian tersangka langsung menebaskan parang yang di bawanya sebanyak dua kali ke arah korban dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri serta telapak tangan kiri hingga punggung tangan sebelah kiri. Setelah melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah menyerahkan diri itu, diketahui barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban telah dibuang tersangka ke Sungai Amandit.
"Untuk tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya," tutur Kabag Ops.