Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina di Banjarmasin, meminta kepada pemerintah pusat agar kasus peredaran dan penyalahgunaan pil Zenith bisa masuk ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami sudah mengusulkan melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin, agar kasus Zenith dimasukan ke UU Narkotika," katanya, Selasa.
Dia mengatakan, kasus Zenith di wilayah Kalsel khususnya di Banjarmasin sudah masuk dalam kategori darurat sehingga diperlukan penanganan luar biasa.
Dampak dari peredaran serta penyalahgunaan pil Zenith atau Carnophen di wilayah kota seribu sungai ini tidak kalah hebatnya dari penyalahgunaan ekstasi serta Narkoba lainnya.
Untuk itu diharapkan sekali sanksi kasus Zenith bisa masuk ke UU Narkotika sehingga nantinya pihak BNN dan polisi bisa melakukan tindakan tegas.
"Kalau berharap dengan peraturan daerah hanya bisa memberikan sanksi maksimal selama enam bulan kurungan dan denda 50 juta beda halnya kalau masuk ke UU Narkotika maka pengedar dan pemakainya pun akan lebih takut," ujar Walikota Banjarmasin.
Untuk diketahui kasus Zenith saat ini masuk ke dalam UU Kesehatan di mana yang bisa dihukum hanya pengedar dan distributor sedangkan pemakainya tidak bisa dijerat hukum.
"Semoga permasalahan terkait kasus obat daftar G berbahaya itu bisa terselesaikan dengan cepat dan pemerintah pusat bisa memasukan Zenith jenis Carnophen dan sejenis masuk ke dalam UU Narkotika," tutur orang nomor di Kota Banjarmasin itu.
Wali Kota Minta Kasus Zenith Masuk UU Narkotika
Selasa, 13 Juni 2017 22:20 WIB
"Kami sudah mengusulkan melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin, agar kasus Zenith dimasukan ke UU Narkotika,