Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sulu Sungai Tengah (HST) telah menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang sesuai dengan beras yang dikonsumsi adalah kualitas terbaik seperti Siam unus dan sejenisnya yaitu 47 Ribu, Karan Dukuh dan sejenisnya 34 Ribu dan beras sejenis IR 27 Ribu.
Kepala Kantor Kankemenag HST H M Yamani di Barabai, Senin mengatakan penetapan sesuai hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional,, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas perdagangan setempat.
"Penetapan nilai zakat fitrak akan dipublikasikan dan disosialisasikan melalui media cetak, radio dan surat edarannya hasil rapat penetapan dibagikan ke masjid atau panitia pengumpul Zakat fitrah," katanya.
Menurutnya, untuk memudahkan masyarakat pihaknya melalui Seksi Penyelenggara Syariah Zakat dan Wakaf telah mengaktifkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk menerima zakat dari karyawan dan karyawati para PNS yang bertempat di Kantor Kemenang HST.
"UPZ merupakan salah satu program dari Seksi Penyelenggara Syariah untuk melaksanakan pengumpulan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta bagi para karyawan dan masyarakat di lingkungan Kemenang HST," katanya.