Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Loksado Ipda Ikhawanul Muslimin yang turun langsung saat melakukan penangkapan terhadap tersangka KA (42), warga Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan akhirnya.
"Alhamdulillah setelah kami menyisir halaman rumah pelaku, akhirnya kami menemukan Carnophen, Dextro dan sejumlah uang yang dibungkus plastik dan disembunyikan di balik pelepah kelapa," katanya.
Tersangka KA ditangkap saat sedang santai di dalam rumahnya, setelah anggota Polsek Loksado menemukan barang bukti yang kemudian ditanyakan kepada tersangka dan telah diakui bahwa bungkusan plastik yang berisi obat tersebut miliknya dan uang tersebut adalah hasil penjualan.
Barang bukti kejahatan pelaku di antaranya obat jenis Carnophen sebanyak tiga butir sisa hasil penjualan dan Dextro sebanyak 340 (butir.
Dihadapan aparat, tersangka mengakui sudah satu bulan berjualan obat sediaan farmasi tanpa izin, pasokan obat didapatnya dari orang yang tidak dikenalnya yang beralamat di Kabupaten Tapin.
Obat-obatan pesanannya itu langsung di antara ke rumah dan keuntungan penjualan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Tersangka KA ditangkap saat sedang santai di dalam rumahnya, setelah anggota Polsek Loksado menemukan barang bukti yang kemudian ditanyakan kepada tersangka dan telah diakui bahwa bungkusan plastik yang berisi obat tersebut miliknya dan uang tersebut adalah hasil penjualan.
Barang bukti kejahatan pelaku di antaranya obat jenis Carnophen sebanyak tiga butir sisa hasil penjualan dan Dextro sebanyak 340 (butir.
Dihadapan aparat, tersangka mengakui sudah satu bulan berjualan obat sediaan farmasi tanpa izin, pasokan obat didapatnya dari orang yang tidak dikenalnya yang beralamat di Kabupaten Tapin.
Obat-obatan pesanannya itu langsung di antara ke rumah dan keuntungan penjualan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.