Penangkapan Pengedar Narkoba Gegerkan Jamaah Masjid
Jumat, 9 Juni 2017 15:30 WIB
Penangkapan tersangka berinisial SA dilakukan dekat Mesjid Jami Nursanah Kelurahan Sungai Tiung, Rabu (7/6) pukul 20.00 Wita menjelang Tarawih sehingga menggegerkan jamaah,
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Penangkapan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang jenis Carnophen oleh personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan menggegerkan jamaah masjid.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Jumat mengatakan, jamaah masjid cukup geger karena penangkapan dilakukan dekat sebuah masjid di Kecamatan Cempaka.
"Penangkapan tersangka berinisial SA dilakukan dekat Masjid Jami Nursanah Kelurahan Sungai Tiung, Rabu (7/6) pukul 20.00 Wita menjelang Tarawih sehingga menggegerkan jamaah," ujarnya.
Menurut kapolres melalui Kasatres Narkoba Iptu Jainuri, jamaah masjid sangat mengapresiasi terhadap penindakan yang telah dilakukan kepolisian.
Ditekankan Jainuri, warga setempat sangat mendukung penangkapan salah seorang pengedar Carnophen karena peredaran obat-obatan terlarang disana sudah sangat meresahkan.
"Kami mendapat dukungan penuh warga setempat saat menangkap SA dan berharap masyarakat lainnya dimana pun mau melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba," pesan kasat.
Ia mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka SA memang sedikit hanya sebanyak 11 butir pil Carnophen dan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan obat itu.
"Jika melihat barang bukti memang sangat sedikit, tetapi dukungan warga yang tinggi membuat kami semangat memberantas peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan," ujarnya.
Dikatakan, tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Basung Dua RT 4 RW 3 Sungai tiung dikenakan pelanggaran Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara itu, penangkapan salah seorang pengedar pil Carnophen juga dilakukan Polsek Banjarbaru Timur atas tersangka berinisial HM dengan barang bukti 50 butir Charnophen.
"Kami menangkap tersangka HM yang terbukti membawa dan mengedarkan 50 butir Carnophen dan 200 butir obat jenis Dextro yang dilarang peredarannya," ujar Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan S.
Ditambahkan kapolsek, pihaknya berupaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Cempaka karena sudah sangat meresahkan warga setempat.