Larangan tersebut dikeluarkan, untuk menghindari terjadinya praktik KKN dalam perekrutan calon aparat desa yang digelar serentak mulai Senin (5/6) 2017.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam surat edaran pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon aparat desa di Kabupaten HSS yaitu calon aparat desa tidak boleh memiliki hubungan darah atau hubungan simenda dengan Kepala Desa.
Hubungan Simenda ini dibatasi sampai derajat pertama, adapun hubungan simenda adalah hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan, yaitu mertua atau menantu, ipar atauu saudara suami atau istri yang sekandung, orang tua tiri dan anak tiri
Kadis Kominfo HSS, Hendro Martono mengatakan, surat edaran penerimaan calon aparat desa telah dibagikan secara umum baik di media massa cetak maupun elektronik dan tersebar luas melalui media sosial termasuk di akun resmi media sosial Dinas Kominfo HSS.
Sementara untuk persyaratan khusus lain memuat syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian, tidak sedang dipidana atau kurungan, tidak pernah dihukum dengan hukuman paling singkat 5 tahun, bersedia diangkat jadi perangkat desa dan bebas Narkoba.
"Selain itu, tidak menjadi pengurus partai
politik, bertempat tinggal di desa tanpa menuntut fasilitas tempat
tinggal, dapat menjalankan aplikasi komputer Microsoft Word dan Excel,"katanya.
Ditambah syarat
khusus perangkat desa juga harus dapat membaca kitab Al Quran
bagi yang beragama Islam dalam bentuk Surat Keterangan dari MUI Setempat dan calon aparat desa mesti mengenal sosial budaya desa
setempat.