Kandangan, (Antaranews Kalsel)- Pengedar Carnophen atau Zenit berinisial RA (20) dan RY (37), keduanya warga Danau Terate, Desa Tangga Ulin Hulu Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dibekuk Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Selata.
Kasat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan AKP Maturidi di Kandangan, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli disebuah pos ojek di desa Mandala, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan, anggota Sat Res Narkoba berhasil menemukan obat Carnophen sebanyak 4.000 butir, pada Sabtu (27/5) sore, sekitar pukul 16.00 Wita.
"Obat tersebut terbungkus rapi di dalam sebuah plastik, kemudian dimasukan kedalam tas gendong milik pelaku," katanya.
Terus dikatakannya, penangkapan keduanya, berdasarkan laporan masyarakat kemudian Sat Narkoba langsung mendatangi tempat kejadian dan benar adanya dengan ditemukannya di dalam tas tersangaka berisikan obat jenis Charnophen siap edar sebanyak 40 bok atau sebanyak 4.000 butir.
Selain ribuan butir Zenit berhasil diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu tas punggung warna coklat, satu unit handphone merk Mito dan satu unit handphone merk Nokia dan satu lembar plastik warna hitam.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengakui bahwa baru sekali melakoni pekerjaan sebagai pengedaran Zenit dan mendapatkan upah sebesar Rp250 Ribu.
Untuk kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan, dan terancam Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dua Pengedar Zenit Amuntai Dibekuk Polisi
Minggu, 28 Mei 2017 21:34 WIB
"Obat tersebut terebungkus rapi di dalam sebuah plastik, kemudian dimasukkan kedalam tas gendong milik pelaku,"katanya.