Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Beralasan karena menganggur, tak punya pekerjaan, tersangka M. Yurli warga Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu-sabu.
Tersangka tak berkutik diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres HSS di desa Amawang Kanan Kecamatan Kandangan, walupun sebelumnya telah divonis pidana 4 tahun, 6 bulan karena kasus yang sama dan bebas di bulan Januari 2015 lalu.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono membenarkan penangkapan tersangka yang berasal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang meresahkan mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah mereka.
"Menindaklanjuti informasi warga anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika di dalam saku sebelah kanan sebanya 8 paket dan 2 buah pipet kaca",ujarnya.
Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Shabu ( 2,88 gram ), 2 buah pipet kaca, 1 buah HP merk Samsung warna hitam imei 358305/06/533979/9 No Hp 085348451764, 1 bungkus snack SIIP warna kuning , secarik kertas koran, 1 lembar kertas kalender berukuran kecil dan 1 lembar kertas putih berukuran kecil.
Diterangkannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 jo 112 ayat Undang Undanng Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu, setiap orang yang , menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8 paket sabu dengan berat 2.88 gram dibeli dengan harga Rp2 juta, dijual oleh tersangka perpaket Rp300 ribu.
Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu perpaket, Shabu dibelinya dari temannya di Rantau, Tapin dan alasan tersangka jual shabu karena tidak punya pekerjaan.
Residivis Sabu-Sabu Tertangkap Lagi
Jumat, 21 April 2017 20:52 WIB
Dari hasil interogasi tersangka mengakui barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8 paket sabu dengan berat 2.88 gram dibeli dengan harga 2 jt, dijual oleh tersangka perpaket Rp 300 ribu